Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat / fax / email / telepon.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan
- Menerima tanda terima informasi publik.
BIAYA :
- Tidak dipungut biaya untuk mmeperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.